Senin, 14 Desember 2009

SEJARAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM

A. Pendahuluan

Pendidikan adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang

untuk mempengaruhi dan membimbing seseorang atau sekelompok orang lain agar menjadi matang dan dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental, spiritual, material dan tatanan serta lingungan hidup.

Pendidikan agama Islam adalah upaya mendidik orang atau peserta didik untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi pandangan dan merupakan sikap hidup seseorang. Pendidikan agama ini sudah mestinya diberikan kepada anak didik utamanya peserta didik pada Lembaga/Sekolah Umum sebagai lanjutan pendidikan yang diterima di dalam lingkungan rumah tangga.

Maka dalam makalah ini, penulisan akan uraikan sedikit tentang sejarah menyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah umum tersebut, sejak zaman penjajahan sampai alam Indonesia merdeka saat ini.

B. Pengertian Pendidikan Agama Islam

Pendidikan agama Islam adalah sebagai usaha, yakni suatu kegiatan

bimbingan, pengajaran dan latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak di capai.[1]

Di dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan Agama

Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan, dan mengamalkan Agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati Agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[2]

Komponen yang menentukan dalam pelaksanaan pendidikan adalah

unsur pendidik, sebagai pelaksanaan proses mengarahkan dan membina potensi anak. Peran pendidik (Guru dan Orang tua) sangat menentukan sekali untuk keberhasilan sekolah.[3]

Seperti halnya pada pendidikan Informal dan Formal, dimana pada pendidikan

Formal yang sangat berperan menentukan pendidikan bagi anak utamanya pendidikan agama anak adalah orang tua, kemudian pada sekolah yang paling berperan adalah guru. Oleh sebab itu guru sebagai pendidik harus mampu mewujudkan pendidikan agama anak di sekolah lebih lanjut, dalam artian lain pendidikan agama di sekolah harus mendapatkan perhatian yang lebih serius mecermati pengembagan potensi anak dan bahan pendidikan dan pengajaran yang disajikan.

Dengan demikian pendidikan agama Islam itu adalah usaha mendidik yang dilakukan guru agama Islam dalam rangka menanamkan nilai-nilai agama kepada peserta didik sehingga peserta didik tersebut dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupannya. Dengan demikian seseorang yang sudah mendapat pendidikan agama Islam maka mereka akan dapat mewujudkan kehidupan yang baik untuk keselamatan dan kesejahteraannya dalam dunia ini sampai akhirat kelak.

C. Pendidikan Agama Islam di Sekolah

Pemahaman tentang pendidikan agama Islam di sekolah dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu Pendidikan Agama Islam sebagai aktivitas dan Pendidikan Agama Islam sebagai fenomena. Dalam kaitan aktivitas adalah bahwa pendidikan agama itu menjadi sebuah pekerjaan yang diorganisir sedemikian rupa sehingga menjadi kegiatan yang memiliki tujuan, usaha mencapai tujuan, teknik atau metode pendidikan, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang berkaitan dengan terselenggaranya usaha mencapai target yang ditetapkan menyangkut dengan Pendidikan Agama Islam tersebut. Sedangkan sebagai fenomena ini maksudnya bagaimana agar nilai-nilai pendidikan Islam itu menjadi sesuatu yang dibiasakan dalam kehidupan sehingga membentuk sebuah tatanan dan iklim dalam kehidupan sehari-hari.

Munculnya berbagai pemikiran dan kebijakan tentang Pembinaan Pendidikan

Agama Islam secara terpadu pada sekolah umum, pengembangan dan peningkatan kualitas Madrasah, Pesantren, IAIN/STAIN, kegiatan Pesantren Kilat di sekolah umum, serta pendidikan agama Islam di perguruan tinggi dan sebagainya,adalah beberapa contoh manifestasi dari usaha-usaha ahli dan pemerhati pendidikn agama Islam agar pelaksanaan pendidikan Islam tersebut berjalan dengan efektif sehingga pencapaian hasil yang diharapkan dapat terwujud secara maksimal.

Dalam kaitan itulah sehingga Kurikulum Pendidikan Agama Islam itu dikembangkan dan dibina sehingga pelaksanaannya terorganisir sebagaimana mestinya. Termasuk dalam pengoptimalan dan pensejajaran Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran lain di setiap sekolah, maka secara nasional Pendidikan Agama Islam ini menjadi mata pelajaran wajib yang harus diberikan, sehingga kedudukannya sama dengan Pancasila dan Bahasa Indonesia yakni mata pelajaran pembentukan kepribadian bangsa.[4]

Hal ini diberikan adalah untuk memberi bekal agar anak didik di setiap sekolah memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi kepribadian mereka yakni yang akan menghantarkan mereka menjadi manusia yang berakhlak mulia yang mampu menghargai dirinya, keluarganya, masyarakatnya, malah dapat menjalin hubungan baik dengan semua pemeluk agama termasuk dengan penduduk yang non-muslim.

D. Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Telaah Historis dan Dinamika Perkembangannya)

Dalam catatan sejarah pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai sejarah perkembangan yang cukup panjang. Pada masa pra kemerdekaan, pemerintah kolonial Belanda mendirikan sekolah yag pertama kali di Ambon pada tahun 1607, dari masa inilah dikenal istilah dan pendidikan Sekolah di Indonesia hingga saat ini. Secara historis, awal pendidikan sekolah penekanan mata pelajaran hanya kepada pelajaran umum, sedangkan posisi dan perkembangan agama dalam tradisi sekolah baru pada awal abad ke-20 M.[5] Karena memang basis pendidikan di Indonesia ketika itu adalah Pesantren, yang hamper dapat dipastikan mata pelajaran di sana adalah Agama.

Setelah era kemerdekaan, pendidikan agama di sekolah mulai mendapatkan

perhatian yang serius. Hal ini terjadi karea kebijakan pemerintah yang sangat positif terhadap pelajara agama. Kebijakan itu dilandasi oleh dua hal:

Pertama adalah landasa Filosofi Pancasila dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut setiap warga untuk beragama, tentu beragama yang baik adalah diawali dengan pendalaman materi pengetahuan agama.Yang kedua landasan Konstitusional yaitu UUD 45 dimana pada pasal 29 ditegaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa da setiap rakyat Indonesia diberi kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anutnya.

Melalui mata pelajaran agama, perilaku peserta didik diharapkan sesuai dengan substansi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni disamping memahami ajaran agama juga untuk mampu mengamalkannya.Untuk itu, Pemerintah melalui sejumlah regulasi atau perundangan mangatur penyelenggaraan mata pelajaran agama menjadi salah satu bidang studi yang wajib di ajarkan pada seluruh jenis, jalur dan jenjag pedidikan,tanpa kecuali termasuk sekolah umum.

Berkenaan dengan itu, maka pendidikan agama Islam disekolah umum dapat

dibagi kedalam dua fase, yaitu fase sebelum kemerdekaan, yakni era pejajahan Belanda dan Jepang, kemudian fase sesudah kemerdekaan .

1. Pendidikan Islam di Sekolah Umum sebelum Kemerdekaan

- Pada Masa Kolonial Belanda

Setelah Varenigde Oost Indische Compangnie (VOC) dibubarka, semua

kekayaan atau asset lembaga ini jatuh ketangan Belanda .Demikia juga dengan daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintaha Belanda. Pendidikan pada masa ini tidak berkembang, malah sebaliknya menunjuknya suatu kekosongan sampai permulan abad ke-18, selanjutnya,selama setengah abad pertama abad ke-18 baru ada penyelenggaraan pendidikan yang diresapi ole hide liberal, itu pun khusus untuk anak-anak Belanda di Jakarta, baru kemudian diikuti kota-kota lain di Indonesia.[6]

Kebijakan pendidikan liberal yang menganut politik etis membuka kesempatan

bagi anak-anak Indonesia (pribumi) memasuki sekolah, khususnya pendidikan rendah. Sejak dibukanya kesempatan ini, sedikitnya telah terdapat murid yang beragama Islam. Mencermati kondisi seperti ini, wakil-wakil rakyat pribumi, mengusulkan kepada pemerintaha Belanda agar pendidikan agama di masuki sebagai mata pelajaran di sekolah umum, namun tetap ditolak, alasan penolakan itu dikarenakan pemerintah Hindia Belanda menyataka sikap netral terhadap agama, selain penolakan tersebut umat Islam juga merasa tertekan atas kebijakan yang ditetapka oleh Belanda, hal ini dikarenakan adanya beberapa hal yaitu :

a) Ordonasi tahun 1905 yang mewajibkan guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh izin tertulis dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama.

b) Ordonasi tahun 1952 yang mewajibkan guru agama melaporkan diri,dengan syarat bebas untuk tidak mengikuti pelajaran agama jika orang tuanya merasa keberatan.

- Pada Masa Pemerintahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang, Pendidikan agama Islam lebih bebas gerak pelaksanaannya, meskipun belum memperoleh perhatian serius dalam hal pemberdayaan program pengajaran disekolah-sekolah hal ini dikarenakn jepang tidak begitu menghiraukan agama, yang terpenting mereka adalah bagaimana mendapatkan bantuan umat islam untuk memenangkan Perang Dunia II.[7]

Selain itu pada masa penjajahan Jepang, para pemuka agama pun diberi kekuasaan dalam mengembangkan islam seperti berdirinya Kantor Urusan Agama dan Organisasi Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI).Akan tetapi, secara umum meskipun di beri kebebasan, namun pelaksanan pendidikan tetap terbengkalai karena murid-murid setelah sekolah hanya di suruh gerak badan baris berbaris dan kerja bakti.

2. Pendidikan Agama di Sekolah Umum Pasca Kemerdekaan

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, sikap religius telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yaitu sebelum kemerdekaan. Bekas-bekas peninggalan sejarah menunjukkan bukti nyata terhadap sikap beragama tersebut.

Maka pada tanggal 1 juni 1945 Bung Karno di muka sidang Badan Usaha Penyelidik Usaha Kemerdekaan menyatakan bahwa betapa pentingnya setiap bangsa Indonesia memiliki rasa kesadaran ketuhanan, dan mengajak setiap bangsa Indonesia mengamalkan agamanya masing-masing.[8] Ada beberapa fase tentang pelaksanaan pendidikan agama ini, yaitu :

a. fase 1945-1965

Sesudah Kemerdeaan Indonesia diproklamirkan, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Ketuhana Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila. Sila ini merupakan manifestasi dari sikap hidup religius tersebut. Salah satu pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa, atas dasar itu pulalah didalam batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 diatur hal yang berkenaan dengan ketuhanan, yakni pada pasal 29 ayat 1 dan 2.

Untuk merealisasikan sikap hidup yang agamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka pada tanggal 3 januari 1946 pemerintah membentuk Departemen Agama. Dengan tujuan untuk memberlakukan pendidikan agama di sekolah sekolah umum, setelah Departemen Agama terbentuk, umat Islam yang duduk dalam BPKNIP pada tanggal 27 desember 1945, mengusulkan kepada kementerian pengajaran agar pengaharan agama hendaklah mendapat tempat yang teratur, seksama dan perhatian yang sama dalam dunia pendidikan. Usul ini ditanggapi oleh mentri PKK (Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan). Ki Hajar Dewantara dengan membentuk Panitia Penyelidikan Pengajaran pada tanggal 1 maret 1946. Mengenai pendidikan Islam Panitia itu menegaskan:

1. Hendaknya pelajaran agama diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran di mulai dari sekolah rakyat kelas IV.

2. Guru agama disediakan oleh kementrian agama dan dibayar oleh pemerintah

3. Guru agama harus mempunyai pengetahuan umum dan untuk maksud itu harus ada pendidikan agama.

4. Pesantren dan madrasah dipertinggi mutunya

5. Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu

6. Pengajaran bahasa arab tidak dibutukan[9]

Usul tersebut diterima setelah kemudian dilanjutkan dikeluarkan peraturan bersama antara Menteri Agama, dan Menteri PP dan K mengenai teknis pelaksanan pendidikan agama disekolah, sehingga dengan dikeluarkannya peraturan itu, maka secara formal pendidikan agama telah memiliki landasan juridis. Selanjutnya pada tahun 1960 hasil siding MPRS menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pelajaran disekolah-sekolah umum dimulai dari sekolah dasar sampai Universitas dengan ketentuan murid berhak tidak serta dengan pendidikan agama jika wali atau orangtuanya menyatakan keberatan.Walaupun begitu perkembangan ini menunjukkan perhatian terhadap pendidikan agama semakin meningkat, sekalipun masih ada pernyataa bahwa ada kesempatan untuk tidak mengikutinya.

Meskipun sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan pendidikan agama telah di undangkan pemerintah, namun usaha-usaha positif pemerintah masih menuai kritik dan menimbulkan kekurang puasan masyarakat.

Setelah gagal gerakan G 30 S PKI melakukan pemberontakan pada tahun 1965, pemerintah dan rakyat Indonesia semakin menunjukkan perhatian yang besar terhadap pendidikan agama, sehingga kedudukan pendidikan agama disekolah umum menjadi lebih baik dan menentukan pada tahun berikutnya[10].

b. .Fase 1966-1988

Setelah pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965 berhasil ditumpas, pemerintah dan masyarakat sadar akan pentingnya pendidikan agama, sebab disadari bahwa dengan bermentalkan agama yang kuat bangsa Indonesia akan terhindar dari paham komunis.[11]

Melalui sidang MPRS tanggal 5 uli 1966 dihasilkan TAP MPRS

No.XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan. Bab I pasal I dari TAP MPRS tersebut berbunyi”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib disekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Univertsitas-Universitas Negeri”[12]

Ketetapan MPRS tersebut kemudian mengubah ketetapan hasil sidang MPRS tahun 1960 dengan mewajibkan para mahasiswa mengikuti pengajaran/kuliah agama, serta mereka tidak di izinkan lagi untuk tidak mengikutinya. Dengan keputusan tersebut, pengajaran materi pendidikan agama mulai diwajibkan dari kelas I Sekolah Dasar.

Ketetapan MPRS tahun 1966 selanjutnya di ikuti dengan peraturan bersama Menteri Agama, Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Oktober 1967, menetapkan bahwa kelas I dan II SD diberikan matapelajaran agama sebanyak 2 jam perminggu, kelas III sebanyak 3 jam perminggu, kelas IV keatas sebanyak 4 jam perminggu hal itu juga berlaku pada SMP dan SMA.Untuk Universitas dan Perguruan tinggi lainnya, mata kuliah agama diberikan 2 jam perminggu.

Pada akhir tahun 1970, Menteri Agama berusaha mengubah kurikulum pengajaran agama dengan tujuan agar semua kelas tertinggi SD dan SMP mendapat 6 jam pelajaran agama perminggu.Tetapi usaha tersebut tidak berhasil, karena Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak menyetujuinya. Meskipun begitu pendidikan agama sebagai salah satu bidang studi yang diintegrasikan dalam kurikulum sekolah-sekolah negeri tetap dibina dan digalakkan dalam usaha mangembangkan kehidupan beragama.

Kemudian pada perkembangan selanjutnya, yakni lahirnya TAP MPR 1983, dalam menyusun tentang GBHN, nampaknya pemerintahan Orde Baru memiliki tekad dan semangat dalam mengembangkan kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia, sehingga menempatkan pendidikan agama sebagai materi pelajaran yang benar-benar diperhitungkan dalam proses pembelajaran disekolah-sekolah umum. Karena pendidikan agama dijadikan sebagai salah satu pelajaran yang akan membentuk kepribadian anak didik.

c. Fase 1989-2002

Pada tahun 1989, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan agar Indonesia memiliki landasan konstitusi dalam pelaksanaan pendidikan termasuk dalam memperkuat kembali posisi mata pelajaran agama disekolah umum. Hal ini dapat dipahami dari bunyi Pasal 39 Ayat 2, yakni:Isi Kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib memuat pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan.[13]

Dari pernyataan demikian mengandung arti bahwa pendidikan agama adalah dasar dan inti kurikulum pendidikan Nasional yang tidak bisa dipisahkan dari bidang studi wajib lainnya. Kemudian Bab V Pasal 9 Ayat 1 PP omor 27 tahun 1990 sebagai turunan UUSPN nomor 2 tahun1989 ini yang manyatakan bahwa pelaksanaan Pendidikan agama tidak hanya diajarkan dari mulai kelas 1 SD, tetapi Pendidikan agama sudah wajib sejak taman kanak-kanak.[14]

Pemberlakuan USPN nomor 2 tahun 1989 pada Pasal 39 Ayat 2 yang menegaskan bahwa: Pendidikan agama harus merupakan usaha memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik, yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan umat beragama dalam masyarakat untuk menciptakan persatuan Nasional.

Dengan adanya perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan agama, sebagaimana tertera dalam USPN yang dijiwai dengan Pancasila dan UUD 1945, maka stasus pendidikan agama tidak dibedakan lagi dari pendidikan pada umumnya, dengan demikian pendidikan agama disekolah umum sudah kuat. Bahkan Undang Undang ini sebenarnya sudah dapat menjadi landasan bahwa pendidikan agama harus menjadi dasar dan prinsip filosofis pendidikan secara menyeluruh sehingga agama harus dijadikan prinsip, ikatan dan iklim pendidikan.

d. Fase 2003-sekarang.

Pada tanggal 8juli 2003, Preside Megawati Soekarno Putri menanda tangani pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia (Sisdiknas). Secara umum, pada satu sisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 ini sarat akan nuansa nilai-nilai agama. Kemudian pada sisi lain, secara eksplisit, Undang-Undang ini menegaskan kedudukan kelembagaan pendidikan agama dan pelaksanaan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib untuk setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

Dalam kaitannya dengan pendidikan agama sebagai mata pelajaran, BabV Pasal 12 Ayat 2 menegaskan bahwa “Setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yag dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama[15]. Kemudian pada Pasal yang lain, yaitu pada Pasal 37 Ayat 1dan 2, mempertegas secara eksplisit posisi mata pelajaran agama dimana dinyatakan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi wajib memuat pendidikan agama.

Pada tahun 2005, pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (SPN) yang mencakup standar tentang isi, proses, kompensi lulusan, pendidikan dan tenaga pendidikan. Artinya pasal-pasal yang mengatur seluruh standar tersebut, pendidikan agama, baik secara kelembagaan maupun bidang studi, tidak dibedakan lagi dengan pendidikna umum. Dengan demikian terlihat jelas bahwa posisi atau keberadaan pendidikan agama semakin kuat dan di jamin dalam Perundang-undangan dalan Pendidikan Nasional Indonesia.

E. Kesimpulan

Fakta historis memperlihatkan bahwa pendidikan agama di sekolah umum, mulai masa pemerintahan Belanda sampai sekarang, memiliki sejarah dan dinamika yang cukup panjang. Pada masa kolonial Belanda, pendidikan agama belum mendapatkan tempat sebagai mata pelajaran yang bersifat formal di sekolah umum. Kemudian pada masa penjajahan Jepang sekali pun pelaksanaan pendidikan Islam di berikan kebebasan namun secara umum pelaksanaan pendidikan dapat dikatakan terbengkalai, sebab sekolah-sekolah lebih diarahkan pemerintahan untuk kepentingan persiapan perang seperti gerak jalan, kerja bakti (Romusa) dan berbgai kepentingan lainnya.

Setelah Indonesia merdeka, pelaksanaan agama di sekolah umum diatur dalam sejumlah regulasi atau perundagan. Dalam sejumlah regulasi tersebut, sampai perkembangan saat ini, pelaksanaan pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari isi dan kurikulum pendidikan, dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Maka tidak ada satu alasanpun bagi setiap lembaga pendidikan untuk menyianyiakan pelaksanaan pendidikan agama Islam ini.



[1] Muhaimin, Pendidikan Islam, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002), h. 76

[2] Ibid

[3] Syafaruddin dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta, Hijri Pustaka Utama, 2006), h 68

[4] Dapat dilihat Keputusan Mendiknas No. 428 Tahun 2003

[5] Muhammad Darwis Dasopang dalam Al-Rasyidin (ed), Pendidikan dan Psikologi Islam, (Bandung), Cita Pustaka Media, 2004 ), h.51

[6] Ibid, h. 52

[7] Ibid, h. 54

[8] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2004), h. 144

[9]Ramayulis, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta, Kalam Mulia, 1990), h. 12-13

[10]Haidar Putra Daulay, Op-Cit, h.147

[11]Ibid, h. 148

[12] Al-Rasyidin, (ed), Op-Cit, h. 58

[13]Lihat Undang-undang No 2 Tahun 1989.

[14]Ibid

[15]Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.

Minggu, 13 Desember 2009

PERSOALAN SERIUS DALAM PENDIDIKAN KITA

Bangsa Indoensia adalah bangsa besar, bukan saja dilihat dari luasnya daerah dan banyaknya jumlah penduduk. Akan tetapi besarnya bangsa ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Diantaranya sejarah masa lalu dan proses munculnya Indonesia sehingga tertulis dalam catatan sejarah dunia, Indonesia sebuah negara yang berdaulat. Salah satu kekuatan dan kebesaran bangsa ini adalah terumuskannya sebuah falsafah bangsa yakni Pancasila sebagai sebuah way of life yang sangat ampuh mempersatukan keragaman atau pluralitas populasi penghuninya.
Pancasila bila dilihat dari kesejarahannya, ia muncul dari kedalaman dan kematangan serta keunggulan sumber daya manusia tokoh dan pengemuka bangsa ketika itu. Pancasila muncul dari kemampuan bangsa merumuskan Piagam Jakarta, yang dari sanalah diturunkan Pacasila itu di tahun 1945. Intinya adalah bangsa menujukkan dirinya dalam sebuah jati diri dengan ungkapan kalimat Pancasila dengan lima sila, yang intinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang taat pada Tuhan Yang Maha Esa (ketuhanan), kemanusian, kerakyatan, persatuan dan keadilan sosial.
Hitungan tahun menujukkan bahwa bangsa ini merdeka sudah 64 tahun dan tetap menyatakan Pancasila itu sebagai Dasar dan falsafahnya. Artinya visi hidup yang dipilih masyarakat Indonesia adalah menuju kelima kalimat yang sangat baik dan luhur tadi, artinya bangsa sepakat manusia Indonesia itu adalah dicita-citakan menjadi manusia yang taat pada Tuhan (iman dan taqwa), menjunjung tinggi nilai kemanusiaan (ihsan), mengutamakan kepentingan rakyat banyak melalui sistem musyawarah dan mufakat (Istihsan), berkeadilan (‘adil), dan bersatu dalam keteguhan dan keutuhan (muwahhidah).
Dalam usia lebih setengah abad itu, patutlah kita bertanya; sudah kearah manakah bangsa ini beregerak?. Benarkah bangsa ini bergerak menuju nilai luhur yang menjadi visinya tadi?.
Bila pertanyaan itu yang muncul, maka jawabannya mudah saja, yakni lihat saja realitas kehidupan bangsa kita dari kelima aspek di atas tadi. Indikatornya adalah sikap prilaku bangsa yang dicerminkan dalam kehidupan tentang ketaatan bangsa kepada Tuhan, kemampuan mengaktualisasi nilai kemanusia (egalitarianis), solidaritas, semangat kesatuan, kepemimpina yang berpihak pada rakyat dsb. Maka secara jujur kita merasakan dan menyaksikan indikator itu belumlah sepenuhnya dapat diwujudkan, kalaupun tidak visi itu dari hari kehari semakin kabur?. Ambil saja contoh tentang kesatuan tadi, bukan saja persoalan Aceh, Papua, Ambon dan lainnya yang mengancam integrasi bangsa, namun kita sangat hawatir pula bila lembaga-lembaga negara kita sendiri satu sama lain saling mengintip dan menzalimi seperti kejadian yang baru saja mencuat seperti fenomena pertarungan Cicak dan Buaya yang dilakoni oleh institusi penegak hukum dan kebenaran, tentu akan punya konsekwensi terhadap rakyat karena biar bagaimanapun dibelakang lembaga itu ada rakyat. Ini menjadi fenomena yang amat krusial dan dapat merongrong keutuhan bangsa.
Keadaan di atas memberi isyarat bahwa bangsa kita sedang mengalami penyakit kronis, oleh karena itu kita sedang mendapat masalah yang serius, yakni kesatuan kita terancam, rasa keadilan semakin mahal, saling membenarkan diri sendiri mengemuka, saling menjatuhkan dan menaruh curiga pada pihak lain menjadi melembaga. Apalagi semakin menipisnya iman dan ketakwaan yang terus menjurus pada munculnya karakter bangsa yang jauh dari jati diri yang sebenarnya, bahkan sangat dihawatirkan kecendrungan barbarian kalangan muda telah muncul pula. Maka sangat mengganggu tidur kita bila menggambarkan keadaan Indonesia 15 sampai 20 tahun kedepan.
Kerisauan ini makin menjadi-jadi bila dipantau pula perjalanan pendidikan yang melahirkan generasi yang diharapkan melanjutkan stapeta kepemimpinan bangsa, tidak saja dunia persekolahan (formal) saja yang dilanda masalah, tapi pendidikan non-formal dan lingkungan sosial serta keluarga yang bersifat in-formal juga terseret oleh sebuah arus degradasi dan krisis multi dimensional. Ada sesuatu yang hilang dari dunia pendidikan kita, yakni ketidak mampuannya untuk mewariskan semangat dan sprit hidup yang digerakkan oleh sebuah pemahaman idiologi yang membentuk word viu (pandangan tentang hakekat kehidupan) mereka. Pendidikan saat ini cendrung membina daya pikir belaka yang bersifat pragmatik-realitik dan meninggalkan hal-hal yang bersifat mental-spritual dan nilai luhur.
Bila hal itu yang terjadi, maka sesungguhnya akar persoalan bangsa saat ini adalah hal-hal yang bersifat mendasar, yakni filosofi hidup menyangkut makna kehidupan yang menjadi tali pegangan dalam membentuk format pikir. Karena pikiran manusia sebagai sarana dan alat hidup yang amat vital bukanlah berkembang begitu saja, akan tetapi menjadi keniscayaan untuk dibentuk (mind set) oleh sebuah sistem hidup yang komperhensip yang sejatinya oleh way of life tadi.
Oleh karena itu patutlah kita curigai bahwa sesungguhnya penyakit pendidikan kita adalah bagian yang amat dalam yakni menyangkut wilayah Filsafat Pendidikan kita, menyangkut idiologi, dasar dan tujuan esensi pendidikan itu diselenggarakan. Oleh karena itu pemahaman, penghayatan dan kesadaran terhadap Pancasila harus tetap menghunjam sehingga nilai-nilainya itu tetap dari filsafat negara. Filsafat negara inilah yang menjiwai Undang-Undang Dasar (UUD) dan diturunkan kepada Undang-Undang Pendidikan Nasional, selanjutnya diturunkan pada lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang dijabarkan dalam Surat Keputusan Menteri (SKM) dan operasionalnya dalam bentuk JUKLAK dan JUKNIS, bahwa kesemuanya bermuara pada tujuan negara sebagaimana dikehendaki oleh falsafah itu sendiri.
Permasalahan besar pendidikan kita, sumbernya tidak lain adalah ketidak singkronan dari falasah negara sampai juknis tadi, sesungguhnya itulah yang patut dikaji. Karena sangat jelas bahwa kalau masih disepakati Pancasila sebagai dasar negara, maka kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa (berkeimanan) adalah core-nya, begitu juga UUD, UU SISDIKNAS, PP, SKM dan Juklak/nis yang tersirat dari lambang bintang yang terletak pada bagian tengah di dada burung Garuda yang kita besarkan itu. Artinya Idiologi Pancasila (core keagamaan/keimanan) itulah yang membentuk pola pikir, etos kerja, etos sosial sampai cara berpikir menangani kehidupan secara totalitas termasuk menangani pendidikan nasional yang didalamnya dirumuskan epistemologi keilmuan (Filsafat Ilmu) yang menurunkan Metodologi Riset yang digunakan untuk melahirkan teori dan penggunaan ilmu pengetahuan.
Ironis memang, negara besar seperti Indonesia bila ditangani oleh mereka yang tidak menghayati dan menyadari rumusan ini baik ia ekskutip pendidikan, juga mereka yang duduk di DPR dan DPRD-nya maka tidaklah mungkin permasalahan besar ini selesai untuk mengawal kehendak mulia dari tujuan kemerdekaan bangsa ini sebagaimana diamanatkan dan diwariskan oleh penggali yang sangat cerdas dari mereka yang dulu duduk di BPUPKI dan PPKI ditahun-tahun pahit-revolusi pisik sebelum 1945. Semoga pendidikan kita saat ini tidaklah manipestasi dari falsafah neo-liberalisme, kolonialisasi dan atheisasi yang sangat bertentangan dengan Falsafah Pancasila yang mengagungkan Ketuhahanan YME, Kemanusiaan, Keadilan, Kerakyatan dan Persatuan. Tapi bila benar adanya, seyogianya patut masalah ini mendapat perhatian serius dari segenap penghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum semuanya semakin kisruh. Semoga !.

Selasa, 08 Desember 2009

IMPLEMENTASI TAUHID ILMU

Pendahuluan
Sudah lama dirasakan salah satu persoalan besar dalam pendidikan menyangkut konsepsi ilmu yaitu dikhotomi bangunan keilmuan yang satu sama lain berpisah dan membangun jarak, sehingga jadilah ilmu agama dengan pertumbuhannya sendiri dan ilmu umum berkembang jauh dari agama. Konsekuensi dari keterpilahan ini, adalah produk pendidikan membentuk dua kelompok ilmuwan, kelompok saintis dan islamis. Kelompok saintis menjadikan alam sebagai objek yang dipahami dan melahirkan modernisasi yang tumbuh dalam komunitas ilmuan barat yang cendrung berbudaya sekuler-liberalis dengan dukungan mobilitas social yang lahir dari pengembangan teknologi, sedangkan kelompok islamis melakukan penelitian terhadap wahyu dengan berbagai ragam metodologi dan penafsiran. menyebabkan wacana keagamaan dan berbagai teori pemahaman mengedepan.
Munculnya pemahaman yang beragam terhadap teks-teks keagamaan merupakan keniscayaan, karena esensi dan studi keagamaan adalah agar teks keagamaan (al-Quran dan al-Sunnah) bisa dipahami secara akurat dan tidak dianggap sesuatu yang sacral. Hal inilah yang diungkapkan Fazlur Rahman bahwa pada episode masuknya dunia lsIam dalam situasi jumud, studi lsIam berubah menjadi tradisi sacral. Akibamya, sumber teks Islam gagal dipahami secara outentik.[1]
Usaha untuk keluar dari kemelut tersebut, saat ini studi agama dikembangkan dan telah menjadi trend serta cukup pesat perkembangannya baik Timur maupun di belahan dunia Barat.
Begitu juga dengan kelompok saintifik berhasil pesat mengembangkan sains, persoalannya adalah sudah proporsionalkah peranan sains dan teknologi mengangkat citra kemanusiaan dilihat dari aspek aksiologisnya?.
Bila dilihat dari awal munculnya, sain yang berkembang di dunia Barat mulanya mereka peroleh dari dunia Islam. Akan tetapi pada awal era modern (abad ke-17) seperti dikemukakan Hossein Nasr, filsafat mulai berubah pelan-pelan dan akhimya memisahkan diri dari agama dan mengembangkan pemikiran untuk menggantikan agama.[2]
Dalam konteks yang sama. Nasr juga menjelaskan bahwa keterpisahan saintis dengan nilai Islam berdasarkan pada pemahaman bahwa dunia alamiah sebagai realitas dianggap terpisah dari Allah. Sedangkan Islam memahami ilmu berdasarkan pada keesaan (kesatuan) Allah.[3]
Dengan formulasi ontologi yang demikian. saintis mendapat posisi puncak dengan munculnya revolusi keilmuan yang digerakkan oleh pemikir seperti; Galileo, Kepler, Newton, Deskart, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan polarisasi sains dan ilmu agama semakin nyata. Karena dipicu pula oleh kelemahan dunia Islam mengembangkan sains dan teknologi.
Semangat revolusi tersebut menggelinding dan meretas sebuah zaman baru saat ini yang populer disebut dengan kehidupan high tech daIam istilah John Naisbitt, Cs yaitu zona mabuk teknologi, suatu zona yang ditunjukkan oleh adanya hubungan yang rumit dan seringkali bertentangan antara teknologi dan pencarian kita akan makna.[4]
Dalam konteks pendidikan. ini artinya proses pengembangan ilmu dan penerapannya dalam bentuk teknologi teIah didominasi oleh dorongan hedonistik yang sama sekali kurang memperhatikan makna atau penghayatan terhadap esensi hidup. dengan konsekuensi pudarnya nilai humanitas serta terkooptasiya peradaban manusia dengan sifat produk teknologi. Keadaan inilah yang akhirnya mengundang berbagai krisis ekologi, social, dan berbagai stagnasi nilai kemanusiaan.
Berbagai fenomena di atas merupakan puncak sebagai akibat lepasnya pengembangan ilmu dan teknologi dari pertimbangan nilai spiritual dan humanitas. Dalam pemyataan yang lebih eksplisit, merupakan ekses dikotomi sain dan keislaman. Ahmad Tafsir menjelaskan pengetahuan yang terdikotomi berbahaya diajarkan. Bila pengetahuan yang terdikotomi itu berlawanan dan lantas kita ajarkan maka ada dua bahayanya. Pertama, pasti salah satu yang salah, berarti kita pasti mengajarkan pengetahuan yang salah. Kedua. pelajar yang memperoleh pengetahuan seperti itu akan terbelah kepribadiannya.[5]
Diskursus tentang ilmu bersifat obyektif, netral, dan universal merupakan kajian yang melahirkan polarisasi pemahaman. Karena terjadi perbedaan pandang tentang yang dimaksukkan dengan "realitas". Barat memahami realitas, yakni sesuatu yang emperis, sedangkan Islam menjawab bentuknya dapat fisik dan dapat metafisik.[6]
Pandangan ini berpengaruh terhadap epistemologinya. sehingga Barat memandang ilmu hanya sebatas wilayah pengalaman manusia.[7] Tentunya pandangan Islam tidak demikian dan pasti memiliki pandangan tersendiri sejalan dengan pandangan ontologisnya.
Beranjak dari sinilah tulisan dikedepankan dengan keyakinan bahwa tauhid (kesatupaduan) ilmu dapat menjadi dasar membangun paradigma keilmuan yang utuh dan sangat penting diimpelementasikan pada dunia pendidikan dalam rangka melahirkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang integral karena dunia pendidikan dianggap paling strategis untuk menjadi blue print peradaban. Kajian ini akan menggunakan pendekatan berfikir dengan asumsi filosofis, yakni melihat tauhid ilmu dalam perspektif ontologis, epistemologis dan aksiologis.
Tauhid Ilmu
Secara sederhana syahadat tauhid dengan kalimat inti diartikan sebagai penyaksian tentang keesaan Allah. Pernyataan yang cukup singkat tapi punya makna yang sangat mendalam. Bahkan keseluruhan dimensi pendidikan termuat dalam kalimat pendek ini yang termanipestasi dalam krangka keilmuan dan performan.
Pemahaman tauhid secara komprehensif sudah digagas oleh Ismail Raji aI-Faruqi, dan menyederhanakannya dalam pemahaman tauhid amaliah yang dilihat pada tatanan pemikiran dan kehidupan.[1] Sementara implikasinya terhadap ilmu. pendidikan. dan dimensi kehidupan lainnnya hanya tinggal memperhatikan dan mengembangkan saja.
Secara harfiah tauhid berasal dari kata wahid' merupakan isim fail (pelaku) dari “wahada”. Menurut istilah agama Islam, tauhid mempunyai pengertian keyakinan tentang keesaan Tuhan dan segala pikiran dan teori berikut dalil-dalilnya yang menjurus kepada kesimpulan bahwa Tuhan itu esa.[2]
Keharusan untuk mempertegas makna tauhid ini didorong oleh adanya pemahaman keagamaan yang keliru bahwa tauhid hanya terbatas dalam dimensi kepercayaan. Padahal bila sebatas percaya saja, belumlah disebut beriman, Allah berfirman: "Jika engkau (Muhammad) bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi? pasti mereka menjawab: Allah",[3] Kendati mereka sudah percaya mereka tidak disebut kelompok beriman ataupun bertauhid, mereka digolongkan orang-orang musyrik (menyekutukan Allah) dengan alasan percaya kepada Allah tidak serta merta membebaskan manusia dari kemungkinan percaya kepada objek-objek sembahan lain. Kesadaran bertauhid mencakup semua aspek kehidupan.[4]
Memahami tauhid harus berangkat dari kata dasar tadi yaitu pengesaan, kesatuan, atau penyatuan, tergantung kepada aspek apa kesatuan itu diletakkan. Bila dihubungkan pada zat-Nya, zat Allah itu esa, satu atau tunggal, begitu juga sifat dan af’al-Nya tetap esa atau satu kesatuan yang utuh. Makna harfiah ini sangat penting untuk diketahui. Begitupun konsepesi keesaan tuhan bukan hanya sekedar ikatan keyakinan, tapi keterlibatan suatu prinsip tindakan yang memberi inspirasi kepada seluruh aspek kehidupan manusia"[5].
Artinya seorang mukmin tidak hanya percaya kepada Tuhan dalam tatanan keyakinan, namun juga dituntut agar keyakinan itu tennanipestasi pada tatanan historikal manusia, menyangkut pendidikan, ekonomi, social, budaya, politik, iImu. Dan teknologi. DaIam konteks inilah tauhid bermakna sebagai fondasi daIam kehidupan dengan segala dimensinya.
Berdasarkan ini, maka tauhid itu menegaskan tentang keesaan penciptaan (unity of creation. wahdat al-khaliq al-mudabbir), kesatuan kemanusiaan (unity of man kind, wahdat al-insaniah), kesatuan tuntunan hidup (unity of quidence, wahdat masdar al-hayat),dan kesatuan tujuan hidup (unity of purpose of life.wahdat al-nihayat al-hayat), yang kesemuanya itu merupakan derivasi kesatuan ketuhanan (unity of gothead. Wahdaniyah).[6]
Pandangan inilah pijakan yang utuh dan kokoh bila ditarik kepada wilayah realitas manusia sebab manusia dalam perspektif tauhid akan menjadi: pertama, mempunyai komitmen yang utuh untuk mengabdi kepada Tuhan. Kedua, memiliki visi dan misi hidup yang jelas. Ketiga, memiliki tujuan hidup yang jelas. Keempat, menolak pedoman hidup di luar ketentuan Tuhan.
Dalam konteks pendidikan, tauhid menjadi paradigma daIam menyusun strategi dan langkah merumuskan tujuan, isi, metode, evaluasi, identitas, dan tata aturan. Dalam kaitan isi pendidikan yakni ilmu pengetahuan yang hendak ditransfer kepada peserta didik, maka tauhid akan menjadi dasar dalam mendudukkan nilai filosofis ilmu. menyangkut ontology, epistemologi dan aksiologi ilmu dimaksud.

Ontologi Tauhid IImu
Pandangan tentang ontologi tauhid ilmu ini didasarkan pada: pertama, firman Allah: Dialah Allah, tiada Tuhan selain Dia, mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dialah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.[7]Seperti dikutip oleh Hendra Riyadi, Ibnu 'Arabi menjelaskan bahwa tauhid dalam al-Qur'an itu cukup banyak jumlahnya, hampir mencapai 36 macam dan di antaranya adalah tauhid ilmu[8] dan ia melandaskan pemahamannya terhadap surat al-hasyr) di atas. Kedua, para ulama kalam membagi tauhid kepada empat bagian. Yaitu : tawhid fi al-zat wa al-sifat, tawhid fi al-afal, tawhid fi al wilayah, dan tawahid fi al ibadah.[9]Pemahaman seperti ini dapat diimplementasikan kepada tiga wilayah kehidupan yakni: sekitar unsur teologis, kosmologis, dan antropo-sosiologis. Artinya tauhid merupakan perinsip dalam memandang bahwa Tuhan dipercayai sebagai memiliki keesaan zat, keesaan sifat, dan keesaan perbuatan. Dengan demikian Allah yang menciptakan makhluk apabila ditarik pada wilayah alam semesta. maka berarti, kesatuan penciptaan alam. bila ditarik pada wilayah penciptaan manusia, maka berarti kesatuan penciptaan manusia. Sehingga. "segala makhluk tunduk pada sistem penciptaan itu dan harus mengikuti maksud-maksud dan tujuan dan penciptaan dalam irama dan dinamika antara sunnatullah dan syari'at Allah"[10].
Atas dasar ini tauhid ilmu merupakan pengembangan dari konsepsi keesaan Allah, merupakan kesatuan hubungan di antara sifat-sifat Tuhan yang banyak. Oleh karena ilmu demikian banyak sebagai manifestasi pengetahuan dan afal Allah, maka ilmu manusia merupakan satu kesatuan karena bersumber dari Allah.[11]
Dari gambaran di atas jelas dipahami bahwa Tuhan adalah sebagai sumber ilmu. AI-Qur’an sebagai kalam Allah menjadi objek ilmu-ilmu keislaman. Sedangkan alam dan isinya sebagai afal Allah menjadi objek ilmu-ilmu temuan (sain).

Epistemologi Tauhid IImu
Bagi setiap manusia beriman, tauhid tentunya akan terimplementasi pada sikap keberislaman secara sempurna dan lurus, seperti terungkap dalam berbagai penegasan Allah, seperti hidup dengan menetap di jalan-Nya[12]dan hidupnya benar-benar menjadi pengabdi tulus terhadap Tuhannya.[13] sehingga kesedaran terhadap seluruh aktivitas digantungkan dan ditujukan hanya untuk mencari keridaan-Nya[14] bahkan terpatri dan menyatu dengan nadi kehidupan. Maka pemahaman terhadap aktivitas keilmuan akan muncul sebagai manifestasi pengabdian dan aktualisasi kekhalifaan[15], sekaligus jalan untuk mendekat kepada Khaliq lewat pemahaman terhadap ayat-ayat ilahi[16] terwujud adanya.
Dengan demikian kegiatan keilmuan yang berkaitan dengan mempelajari, meneliti, menemukan teori, prinsip, dan landasan keilmuan akan tetap disinari nur ilahi. Bagi setiap peneliti dan pencari ilmu, seluruh kegiatan keilmuan dilaksanakan dengan didasari niat tulus karena Allah.[17] Paradigma ini merupakan penegasan terhadap hakikat pengetahuan yakni "paduan antara "tasawwur dan tasyddiq. Tasawwur dengan berbagai macamnya, tidak memiliki nilai obyektif, karena ia merupakan kehadiran sesuatu dalam fakultas-fakultas intelektif kita. Namun kehadiran dan kesadaran terhadap sesuatu akan terbukti kualitas dan esensinya melalui ungkapan tasydiqi dengan sifat realitas obyektif. Sehingga akan sampai kepada sebuah pemahaman bahwa ada sesuatu kekuatan yang dapat digali pada diri manusia secara internal dan cahaya kebenaran yang perlu dicermati dan disiasati eksistensinya (secara eksternal) dan inilah ide pembentuk mental.[18]
Teori ini semakin terbukti dengan berbagai temuan pada dunia psikologi bahkan neurobiologi, mereka telah mengungkapkan bahwa pada otak manusia terdapat lobus temporal, sebuah tempat penyamaian pengalaman spritual yakni "titik Tuhan” (god spot) atau "modul Tuhan (God module)[19]. Kemampuan yang dimilikinya menyangkut dengan hal-hal yang bersifat spiritual. Dalam term al-Qur'an disebut basyiroh yakni merupakan potensi yang dapat menemukan telaga kesadaran dan lebih tegas diungkapkan daIam firman-Nya: "Bahkan manusia itu mampu melihat diri sendiri."[20]. Dalam pemikiran Ibn Qayyim aI-Jauzi basyirah adalah cahaya yang ditiupkan Allah ke dalam qalb oleh karena itu ia mampu memandang hakekat kebenaran seperti pandangan mata.[21]
Dalam konteks epistemologi tauhid ilmu dalam perspektif ini berpadu dengan fenomena do’a Ibrahim tatkala ia diamanahi menjadi pemimpin di akhir hidupnya ia meminta kepada Tuhan jika pada suatu hari ketika ia tidak sanggup untuk memimpin agar Allah tetap mengutus para pemimpin dengan kepribadian yang memiliki tiga kategori yakni : tilawah, ta’lim dan tazkiyah.[22]
Tilawat berkaitan dengan bagaimana cara melihat. membaca dan menyikapi ayat-ayat Allah baik berkaitan dengan ayat kauniah maupun ayat kauliyah. Upaya ini sangat terkait dengan kualitas proses ta’lim atau metodologi penelitian/pengkajian, bahwa dua sumber yakni kitabullah (wahyu) dan sunnatullah (alam) sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan upaya pemisahan antara keduanya merupakan kecelakaan epistemologis dan berdampak buruk sampai pada level historitas. Maka keutuhan dan kesatuan keduanya merupakan implementasi kesadaran tauhid. Pemahaman ini merupakan jalan strategis sebagaimana difirmankan Allah yakni “yang telah mengajari manusia melalui pena”.[23] Proses kesadaran ini akan memunculkan ilmuwan dan pemimpin yang memiliki kesucian diri atau tazkiyah. sebagai paduan pemahaman dan kesadaran terhadap ilmu dan niIai.
DaIam perspektif epistemologi tauhid ilmu diyakini bahwa asal ilmu tidak dibedakan antara agama (keislaman) dengan umum (sain), keduanya dari Allah. Sedangkan kenyataan dikotomi secara hirarkis, hanya da1am tahap penggalian, ia bergeser kepada objek yang berbeda yakni wahyu dan alam, namun antara satu dan lainya saling menopang dan bersifat interdependen, sebab kenyataannya sain pasti membutuhkan wahyu dan sebaliknya pula pendalaman wahyu membutuhkan media sain.
Begitupun dalam konteks kehidupan kekinian, Noeng Muhadjir pernah melontarkan ide bahwa untuk mengantisipasi berbagai krisis saat ini kata beliau; harus mampu memaknai nas (Al-Qur'an dan Al-Hadis) khusus dalam kepentingan penelitian dan pengembangan pengetahuan. Dengan ketentuan pemaknaan itu jangan diberangkatkan dari niat melega1kan yang kita inginkan. atau diberangkatkan dari pengetahuan kita yang naif. Melainkan diberangkatkan dari niat mentauhidkan A1lah dan mencari rida-Nya. lImu yang Islami baik agama maupun umum perlu diberangkatkan dari tiga pilar agama.
yaitu: iman, akhlak, dan syari'at yang disistematisasikan koheren. [24]Inilah prototype ulul al-bab yakni manusia ideal yang senantiasa optimal menggunakan fikirnya terhadap ciptaan Allah dan zikir terhadap eksistensi-Nya.[25] Dengan makna Ilmu diyakini datang dari Allah menda1aminya juga punya aturan lewat ajaran agama-Nya dan kegunaannya juga untuk jalan rido-Nya. Amin Abdullah menegaskan: agama menyediakan tolak ukur kebenaran ilmu (daruriyat ,benar- salah), bagaimana ilmu diproduksi (hajiyyat, baik, buruk) tujuan-tujuan ilmu (tahsiniyyat, manfaat, merugikan) dan dimensi aksiologi dalam teologi ilmu ini penting untuk digaris bawahi sebelum manusia keluar mengembangkan ilmu.[26] Inilah hakekat epistemologi tauhid ilmu.
Akslologi Tauhid IImu
Pemikiran yang dikedepankan di atas, menjadi pijakan dalam memahami aksiologi tauhid ilmu maka dapat dikonfigurasikan nilai ilmu adalah :
1. Terwujudnya integralitas antara ilmu pengetahuan yang berkembang untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup manusia.
2. Dunia kemanusiaan terkondisi sesuai fitrah dan misi penciptaan
3. Munculnya filsafat ilmu dengan paradigma tauhid dan buku-buku daras atau ajar yang dilandasi oleh nas (Al-Qur'an dan Hadits), dan pada suatu saat akan muncul para lulusan yang aktivitas keilmuannya semata-mata untuk mencapai rida-Nya. sehingga arogansi dan egoisme ilmuwan seperti saat ini tidak terjadi. dan kerusakan ekologi serta sosial tidak bertambah parah dan akan muncul gelombang kehidupan baru yang lebih humanitis.
Tauhid Ilmu dalam Pendidikan
Secara umum pendidikan dipahami sebagai ikhtiar untuk menyiapkan peserta didik melalui berbagai proses agar mereka cerdas dan dapat berperan selayaknya. Dalam perspektif tauhid pendidikan mampu menjadi satu infrastruktur dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan utuh yakni manusia paripuma sebagai wujud keutuhan dan ketaqwaannya. Chalene E. Westate. seperti dikutip Muhammad Surya. [27]menyebutkan kondisi seperti itu sebagai "spritual wellness' dengan empat dimensi:1.Meaning of life 2. lntrinsik value. 3. Transcendent. 4. Community of shared values and Support. Dengan pengertian mereka yang memiliki kesadaran spritual tinggi dengan kemampuan mewujudkan dirinya secara bermakna dalam berbagai dimensi kehidupan, memiliki kesadaran nilai intrinsik yang muncul dari kesadaran spritual untuk menjadi panduan berbuat, mempunyai kemampuan atau kecerdasan transendent yang memiliki hubungan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai luhur.
Dalam konteks proses pendidikan, tauhid dapat menjadi landasan fundamental dan sekaligus merupakan dasar paradigmatik untuk membangun sistem fikrah yang holistik dalam mewujudkan sistem pendidikan. mulai dari
perumusan tujuan, muatan materi dan mekanisme. Demikian juga dengan tauhid ilmu karena konteks kesatuan ilmiah di sini dalam dimensi ilmu maka kaitannya lebih banyak dalam muatan atau isi pendidikan yang dalam istilah lain bahan yang akan diinterna1isasi dan ditransfer.
Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana mewujudkan muatan pendidikan yang IsImi (berdasarkan tauhid) di tengah fenomena dikotomik saat ini. Noeng Muhadjir mengetengahkan pendekatan dalam mewujudkan ilmu yang Islami (ilmu yang koheren dengan nas) dengan tiga model pengembangan. Kendati demikaan Muhadjir menegaskan bahwa model ini bukan berarti membongkar semua disiplin ilmu dan membangun dari awal yang baru. hanya melalui orientasi kepada nilai-nilai Islam sesuai dengan jenis disiplin ilmu yang dimaksud. Model-model pengembangan tasebut adalah :
Pertama model postulasi.[28] Bangunan pokok model ini adaIah deduktif. Bertolak dari aksioma, postulat. hukum nash atau kontruksi teoritik holistic membangun keseluruhan sistematika disipIin ilmu itu. Model ini akan lemah konstruksinya bila postulatnya dirumuskan atau dibangun secara apriori atau spekulatif dan akan kuat bila dibangun lewat penelitian emperik atau lewat proses pikir reflektif. Bahkan daIam mernbangun sistem pendidikan Islam dapat di1akukan dengan bertolak dari sejumlah asumsi, postulat, atau teoritisasi tertentu. Contohnya, mora1itas pendidikan Islami mencakup pemaknaan kita tentang tujuan amar ma’ruf nahi munkar, teori fitrah, a good active dari subjek didik, dan fungsi amanah bagi tugas pendidik.
Noeng Muhadjir juga menegaskan bahwa untuk membangun system pendidibn Islam sangat tergantung pada kejernihan akal budi karena dengan a1at itu manusia mampu menangkap makna integral dari moralitas al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Ia meIihat ada dua pamahaman yang perlu disadari para ilmuwan yaitu pemaknaan substantif serta instrumentatif dan pemaknaan dalam arti tafsir serta dalam arti takwil. Inilah prosedur pengembangan ilmu yang proporsional lewat refleksi nash terhadap telaah ilmu. Konsekuensinya dalam setiap disiplin ilmu seyogianya telah tertata terlebih dahulu aksiomatika atau postu1asinya sehingga da1am penjabaran bahkan da1am pemaparan teori-teori tetap koheren dengan prinsip nilai yang dibangun sebelumnya. Bahkan dalam buku-buku daraspun hal ini sudah se1ayaknya muncu1 sebagai manifestasi kesadaran terhadap tauhid ilmu dengan ciri aksioma, postulat dan atau nas menjadi premis mayor dalam rumusan konklusi (teori-teori ilmu).
Kedua adalah model pengembangan multi dan interdisipliner.[29] Maksud dengan kerja multidisiplin adalah cara bekerjanya seseorang ahli pada sesuatu disiplin. Ia berupaya membangun disiplinnya dengan berkonsultasi pada ahli-ahli disiplin lain. Maknanya ada1ah perlu pakar pakar seluruh disiplin ilmu duduk bersama dan mengembangkan diskursus, saling koreksi dan isi mengisi sehingga muncu1 teori-teori baru yang lebih konstruktif.
Dalam memuluskan kerja mentauhidkan ilmu, maka pemahaman dan penguasaan terhadap ilmu agama atau paling tidak otoritas ilmuwan agama (pakar teologi) sangat penting. Dan termasuk mereka yang bergerak dalam ilmu-ilmu sekuler harus lapang dada menerima koreksian yang bersifat radikal dari ahli agama, sebab akan terjadi reorientasi dan reintegrasi epistemologi keilmuan. Begitu juga kalangan ahli agama, mestinya mereka lebih tekun dalam upaya memberi landasan moral Islam bagi pengembangan sains. Mereka harus lapang dada untuk mengadakan proyek-proyek penelitian dan pengukuran terhadap peran tahsiniyat sains sekuler selama ini. Agama tidak sekedar sasaran telaah ilmu-ilmu keislaman dalam rangka desakralisasi wahyu dan pembedahan tekstual yang menjurus pada partikularistik agama yang benuansa verbalistik, akan tetapi mengaktualisasi dalam konteks menyejarahkan agama dalam dimensi personalitas (pikiran, kepribadian dan jalan hidup), dimensi kulturalitas dan dimensi ultimet (kembali pada ajaran)[30] suatu kemestian dalam kurun kekinian.
Aplikasi dari proyek ini, diharapkan diferensiasi (pengkotakan yang sempit) ilmu me1alui desakralisasi (membumikan), dan deprivatisasi (pengukuhan) agama akan dapat memuncu1kan rekonstruksi keilmuan yang bersifat integral yang tidak hanya dalam wacana dan diskursus teoritikal akan tetapi dimunculkan dalam bentuk bahan-bahan bacaan sebagai rujukan yang akan dikonsumsi para pencari pengetahuan dalam segala tingkatan.
Model ketiga adalah : reflektif-konseptual-tentatif-problematik.[31] Model ini hampir sama dengan model pertama. hanya bila model postu1asi berangkat dari aksioma, postu1at, hukum dan nash sebagai payung da1am rekonstruksi dan pengembangan teori-ilmu dan pendekatannya lewat hitungan jenis disiplin ilmu. Lain halnya pada model ketiga ini, pergerakan tetap berangkat dari sistematika ilmu yang berkembang, namun bagian-bagian yang mengandung perob1em dikonsultasikan dan dikembangkan dengan mengikuti ketentuan nash.
Pembahasan di atas sesungguhnya banyak terkait dengan epistemology ilmu. Oleh karena ilmu sebagai salah satu komponen dalam pendidikan. Maka sesungguhnya ja1an menuju operasionalisasi pendidikan, rekonstruksi atau upaya pengintegrasian kembali ilmu agama dan umum merupakan kebutuhan mendesak. Hal itu terlihat langsung pada salah satu kcmponen dalam kurikuIum serta upaya mengorganisasi seluruh kegiatan, sehingga berbagai komponen yang ada pada lingkup harus pula sinergis dan senapas dengan prinsip tauhid ilmu.
S. Nasution menje1askan bahwa ada empat komponen dasar kurikulum, yakni: 1. komponen tujuan. 2. komponen isi/bahan diantaranya iImu. 3. komponen metode atau proses belajar mengajar dan 4. komponen penilaian atau evaluasi.[32]
Dalam kepentingan terlaksananya proses pendidikan berlandaskan tauhid ilmu, keempat komponen ini harus terintegrasi prinsip-prinsip tauhid. Pada komponen tujuan, mulai dari tujuan umum, institusi, kurikuler dan pembelajaran harus mencerminkan upaya mentauhidkan Allah, target-target yang dirumuskan mestinya memenuhi kebutuhan dimensi-dimensi diri peserta didik, mulai dari fisik, psikis. sosial dan 1ain-lain yang dibingkai oleh tujuan luhur yakni ingin mengabdikan diri kepada Allah dalam artian men-tauhidkan Allah dengan segala aspeknya. Ma ka pemaheman dan pengenalan yang akurat tentang manusia dalam perspektif al-Quran merupakan salah satu pijakan dalam merumuskan tujuan pendidikan.
Sementara komponen isi (ilmu sebagai materi pendidikan) seperti te1ah disinggung sebelumnya, metode atau proses belajar sangat menentukan da1am keberhasilan pendidikan. Isi atau meteri pendidikan dapat tercapai bi1a proses dan metode yang digunakan re1evan dengan tujuan. Bahkan cara atau teknik yang digunakan dapat membantu peserta didik dalam mengubah diri menempati posisi atau situasi ideal yang ditentukan.
Begitu juga metode; metode yang terbaik harus menjadi pilihan, karena metode merupakan salah satu bagian yang dapat menjembatani tumbuh dan berkembangnya potensi atau dimensi diri peserta didik. Dalam konteks tauhid, manusia adalah makhluk yang dibekali dengan potensi-potensi Ilahiah, yakni fitrah[33] dengan berbagai elemen dan kesatuan penciptaan yang utuh. Maka seyogianya metode tersebut menjadi perangsang munculnya kemampuan dan kecerdasan yang integral pada diri peserta didik. Metode belajar modem dengan sasaran pencerdasan inteligensi dan ketrampilan perlu dibarengi dengan upaya pencerdasan spiritual melalui studi qissah, amsal, keteladanan dan sebagamya.
Tidak berbeda dengan metode, evaluasi sangat strategis dalam meningkatkan proses pendidikan, sebab hakekat evaluasi adalah usaha pengukuran terhadap hal-hal yang telah dilaksanakan. Maka evaluasi harus memiliki nuansa kesatuan dalam mengukur berbagai potensi yang diberdayakan sehingga sinergis dalam merekrut akurasi pemahaman tentang pertumbuhan dan peningkatan yang terjadi pada diri peserta didik.
Dalam upaya mewujudkan integrasi nafas tauhid ilmu ke dalam proses pendidikan, maka perkembangan kurikulum dengan segala dimensinya, perlu digodok oleh pakar-pakar lewat interdisipliner bahkan tenaga pengajar serta segenap penyelenggara harus tcrlibat dalam sebuah kancah pemahaman atau wawasan dengan sifat substansi ideal. Pada dasamya hal ini dikarenakan oleh guru sebagai ujung tombak penyelenggara pendidikan bahkan merekalah yang akan mengorganisir transfer pengetahuan, kepribadian, dan kinerja peserta didik. Berkaitan ini para pekerja administrative juga punya andil cukup besar dalam rangka mewujudkan situasi dan warna proses pendidikan. Keseluruhan dimensi terkait, haruslah terlebih dahulu memiliki landasan tauhid yang mantap. Oleh karena itu kerja awal yang patut dilaksanakan dalam proyek ini adalah sosialisasi pemahaman yang benar tentang tauhid dan termasuk gagasan tauhid ilmu kepada seluruh aspek yang terlibat dalam terlaksananya proses pendidikan.
Penutup
Dari rangkaian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa paradigma pendidikan Islam perlu dikembalikan kepada dasar tauhid, sebab salah satu persoalan besar yang sangat krusial adalah dikotomi ilmu. Upaya yang dapat ditempuh dalam menyatukan ilmu harus berangkat dari pemahaman yang benar terhadap tauhid serta implementasinya dalam pengembangan ilmu serta dibarengi pula dengan integrasi nilai syaraiat dan akhlak dalam merumuskan teori keilmuan.
Rekonstruksi bangunan keilmuan ini merupakan kebutuhan mendesak dalam membangun peradaban baru sekaligus menyelamatkan manusia dari degradasi humanitas.
Dalam menyikapi kecendrungan ini, yang paling strategis adalah pembenahan dunia pendidikan, sebab lewat lingkungan inilah berbagai pengkajian dan penelitian dapat dilakukan. Universitas misalnya, dengan tri dharmanya memungkinkan sekali berperan secara inovatif-konstruktif, sebagai pusat keterpujian, kajian epistemologis keilmuan dan keabsahan berpikir pada tempatnyalah disini dilakukan. Kehadiran UIN di Indonesia memungkinkan menjadi cikal bakal perkampungan ilmiah dengan paradigma tauhid ilmu. Bila tidak siapa dan yang mana lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Amin, Reintegrasi epistemology keilmuan umum dan agama, dalam Jurnal Perta, Vol. 5 No. 1 Januari 2002, hlm. 48-52
Buraikan, Ibrahim Muhammad ibn Abdullah, Pengantar Studi Aqidah Islam, diterjemahkan oleh Muhammad Anis Matta, Jakarta: Litbang Pusat Studi Islam al-Manar, tth.
Faruqi, Ismail Razy, Tauhid, Bandung: Pustaka, 1988.
Hidayat, Komaruddin. "Ketika agama menyejarah", dalam Jumal Perta, Vol. 4 No. 02 Pebruari 2001, him. 35-4l.
HS. Mastuki. ''Tauhid sebagai paradigma pendidikan Islam (sebuah bagan filosofis)", dalam Jumal Madania, Volume 2 Nomor 2 April 1999, hlm. 4-16.
Ibn 'Arabi. Al-Futuhat Al-Makkiyat, Beirut: Dar Sadr, tth. Juz II.
Jauzi, Ibn Qayyim, Madarij al-Salikin, Beirut: Dar al-Kutub aI-'llmiyah, 1988, Juz I.
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin. 1992.
_______________, "Integrasi Tauhid Dalam Sistem Pendidikan NasionaI", Kamrani Buseri, dkk. (ed) Substansi Pendidikan Islam Kajian Teoritis dan Antisipatip Abad
21, Banjarrnasin: IAlN Antasari, 1977, hlm. 42-55.
Naisbit, John, dkk. Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi, Bandung: Pustaka Mizan, 2001.
Nasr, Seyyed Hossein, Menjelajah Dunia Modern, Bandung: Penerbit Mizan. 1994.
Nasution. S, Asas-asas Kurikulum, Jakarta: Bumi Aksara. 1995.
Qutub, Muhammad, la ilaha illallah, Sebagai Aqidah Syariah dan Sistem Kehidupan, diterjemah oleh Syafril HaIim, Jakarta: Robbani Press. 1996.
Rahman, Fazlur, Islam, Bandung: Pustaka, 1986.
Rahmat, Jalaluddin, "Dari Tuhid Ibadah kepada Tauhid ummah, Makalah Seminar NasionaI Tauhid Sosial yang dilaksankan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 28 April 1995.
Rais, M. Amin, Cakrawala Islam antara Cita dan Fakta, Bandung: Mizan, 1989.
Salam, Burhanuddin. Logika Materil Filsafat Ilmu Pengetahuan, Jakara: Rineka Cipta, 1996.
Sadr, Muhammad Baqir, Falsafatuna, . Bandung: Penerbit Mizan, 1993.
Surya, Muhammad, “Integrasi Tauhid I1mu dalam Sistem Pendidikan Nasional", dalam Hendar Riyadi (ed.), Tauhid Ilmu dan Implementasinya dalam Pendidikan, Bandung: Penerbit Nuansa, 2000.
Tafsir, Ahmad, “Asumsi Filosofis Tauhid dan Pembaruan Sistem Pendidikan", dalam Hendar Riyadi (ed.) Tauhid ilmu dan Implementasinya dalam Pendidikan, Bandung: Penerbit Nuansa, 2000.
Zohar, Danah dan Ian Marshall, SQ: Spiritual Intligence-The Ultimate Inteligence, terjemahan Rahmani Astuti Bandung: Penerbit Mizan, 2001.

[1] Ismail Razy AI-Faruqi. Tauhid, (Bandung. Pustaka. 1988). hlm. 45.
[2]Tauhid merupakan perkembangan makna pada tahap pengertian bahasa aqidah yakni wabbada-yuwabbidu-tawbkian. aI-wabbad merupakan sosok yang memiliki kekhususan-kekhususan. lihat penjelasan Ibrahim Muhammad ibn Abdullah AI-Buraikan. Pengantar Studi Aqidah Islam. diterjemahkan oleh Muhammad Anis Matta. (Jakarta: Litbang Pusat Studi Islam AI-Manar. tth). him. 4.

[3]Al-Qur'an surat aI-Zumar/39 :38.
[4]Bertauhid adalah manipestasi dari kesadaran terhadap kalimat tiada Tuhan Selain A11ah" dan implikasinya terlihat dari keseluruhan proses dan aspek kehidupan yang tetap mengakar pada kesadaran tauhid, lihat Muhammad Qutub, Lailaha illa al-llah Sebagai Aqidah Syari’ah dan Sistem Kehidupan, diterjemahkan oIeh Syafril HaIim, (Jakarta: Robbani Press. 1996), hIm.37.
[5]Mastuki HS. "Tauhid sebagai paradigma pendidikan Islam(sebuah bagan filosofis)".daIam Jurnal Madania’ Volume 2 Nomor 2. April1999, hlm. 4-16.

[6]M. Amin Rais, Cakrawala Islam antara Cita dan Fakta, (Bandung, Mizan, 1989), hlm. 18.

[7]AI-Qur'an surat al-Hasyr 59: 22.
[8]Ibn 'Arabi. Al-Futuhat al-Makkiyah, (BeirUt.Dar Sadr, tth), Juz II. hlm. 420.

[9]Jalaluddin Rahmat. "Dari tauhid ibadah kepada tauhid ummah". Maka1ah Seminar Nasional Tauhid Sosial dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Muhammacliyah Yogyakarta tanggal 28 Apn11995.

[10]AI-Qur'an surat al-A'raf: 154: Hud;15: 61.
[11] Ayat Dimyati. "Manhl!1JQumi: Sludi Konsep AJ-Quran tentang Tauhid Ilmu", Hendar Riyadi (ed), (nama buku) Op.cit, him. 39.
[12]Al-Qur'an surat aI-Rum 30: 30.

[13]Al-Qur' an surat aI-Zariyat 54: 56.
[14]Al-Qur'an surat ai-An 'am 6: 162.
[15]Al-Qur'an surat 2: 30
[16]Al-Qur' an surat Fussilat 41: 53.
[17]AI-Qur'an surat al-Alaq 96: 1.

[18]~uh~ Baqir ~. FlJislJflJtun.!(.Bandung: Penerbit Mizan,
1993), him. 107.

[19] . : 21>Potensi atZlu kenwnpuan ini Mia pada setiap orang, Danah Zohar dan
Ian Marshal1menyebutnya sebagai spiritualquestion (SQ),daJam bukunya. SQ:
Spiritual Inte1ligence- The Ultimate Inteligence. diterjemahkan oleh Rahmani
Astuti, (Bandung: Penerbit Mizan,2001), him. 74.

[20] t7AI-Qur'ansurat al-Qiyamahl/5: 14.

[21] 28 Ibn Qayyim aI.Jauzi. Madarij al-Salik!n, (Beirut: Dar aI-Kutub aI-
'llmiyah, 1988), Juz I. him. 139.

[22] 29AI-Qur'ansurat al-Baqarahl2:124-129.

[23]~ AI-Qur'an surat aJ-AJaq96: 4.

[24] 31 Noeng Muhadjir. "Integrasi Tauhid dalam Sistem Pendidikan
Nasional", Kamrani Buseri dkk. (ed), Substansi Pendidikan Islam &jian Teoritis
dan Antisipatip Abad XXI. (Banjarmasin: lAIN Antasari, 1977), him. 42.

[25] 3ZAI-Qur'an sUrat AJj 1rni3rt3: 190-191.

[26] 33M.Amin.Abdullah, "Reintegrasi epistimologi keilmuan umum dan
agama". dalam Juma/ PeTta.Vol.5 No.1 Januan 2002. him. 48-52.

[27] 34MuhammadSurya. "lntegrasi Tauhid llmu dalam Sistem Pendidikan
Nasional". Hendar Riyadi (ed.). Tauhid Dmu dan Imp/ementasinya dalam
?enaiaJXan.i5anciung:Penerbii Nuansa. 2000), him.84

[28] 35Noeng Moehadjir. Metodologi Penelitiaã Kualiiatif, (Yogyakarta: Rake
Sarasin. 1992). him. 226.

[29] 36Ibid. him. 227.

[30] 37KomaruddinHidayat. "Ketikaagama menyejarah". dalam Jum/l/ Perta.
Vol.4 No.2 Pebruari 2001. him. 35-41.

[31] Noeng Muhadjir. Op. at., hIm.227.

[32] S.Nasution. Asas-a.sasKurikuJum,(Jakarta: Bumi Aksara. 1995). hIm.

[33] 40Al-Qur'an surat aI-RUni30: 30.


[1]Fazlur Rahman, Islam, (Bandung: Pustaka, 1986), hlm. 120.

[2]Sayed Hossein Nasr, Menjelajah Dunia Modem. (Bandung: Penerbit Mizan.1994). hlm. 155.
[3] Ibid, hlm. 187.
[4]John Naisbit dkk. Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Tekhnologi, (Bandung: Pustaka Mizan.2001). him. 46.

[5]Ahmad Tafsir. "Asumsi Filosofis Tauhid clan Pembaruan sistem Pendidikan". Dalam Hendar Riyadi (ed.) Taunid Ilmu dan Implementasinya dalam Pendidikan, (Bandung: Penerbit Nuansa. 2000). hlm. 66.

[6]Sayed Hossein Nasr, Op. at., hlm. 144.

[7]Burhanuddin Salam. Logika Materil FIisafat Ilmu Pengetahuan, (Jakarta, RinekaCipta, 1996). hlm. 105